MUI Kabupaten Gorontalo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo merupakan lembaga keagamaan yang menjadi wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim di wilayah Kabupaten Gorontalo. MUI Kabupaten Gorontalo berperan dalam membimbing, membina, dan melayani umat Islam serta memberikan nasihat dan pertimbangan keagamaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat secara umum.
MUI Kabupaten Gorontalo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) MUI Provinsi Gorontalo Nomor: No. Kep-001/DP.MUI/GTO/I/2026 Tanggal: 14 Januari 2026 tentang pembentukan kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gorontalo. Pembentukan lembaga ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, MUI Kabupaten Gorontalo memiliki peran strategis sebagai:
Pemberi fatwa dan nasihat keagamaan, baik kepada umat Islam maupun kepada pemerintah daerah dalam rangka pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan.
Pelayan umat, dengan memberikan bimbingan, konsultasi, dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Pemersatu umat, dengan mengedepankan ukhuwah Islamiyah serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Mitra pemerintah daerah, dalam mendukung dan menyukseskan program pembangunan yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, MUI Kabupaten Gorontalo menyusun dan melaksanakan berbagai program kerja, di antaranya kegiatan konsultasi hukum Islam, pembinaan dan pengembangan dakwah, peningkatan kualitas sumber daya keulamaan, serta program pendidikan dan pembinaan keagamaan, termasuk kegiatan Pesantren Ramadhan.
Melalui pelaksanaan program-program tersebut, MUI Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat, memperkuat akhlak dan moral umat, serta menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di Kabupaten Gorontalo.